Gasak Tabung Gas dan Telur di Temanggung, 2 Residivis Ditangkap Polisi

Antara
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencurian tabung elpiji dan telur di Temanggung, Senin (18/4/2022). Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

TEMANGGUNG, iNews.id Polres Temanggung menangkap dua orang residivis atas kasus dugaan pencurian 80 tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan telur 33 kotak. Keduanya kompak mencuri di Desa Sepikul dan Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu.

Wakapolres Temanggung Kompol A Ghifar mengatakan, kedua residivis berinisial RP (41) warga Kelurahan Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang dan AS (43) warga Salakan, Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.

"Kedua residivis kasus pencurian sepeda motor ini, sebelumnya pernah menjalani hukuman di rumah tahanan yang sama," kata A Ghifar, Senin (15/4/2022) 

Setelah bebas, keduanya kembali melakukan aksi pencurian di Desa Sepikul dan Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu.

Ghifar mengatakan, kasus pencurian menjelang Lebaran 2022 menjadi salah satu perhatiannya. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal