Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Eks Dandim Tegal Minta Hakim Tunda Sidang, Ini Alasannya

Yunibar
Suasana di luar Pengadilan Negeri Tegal saat berlangsungnya sidang pencemaran nama baik mantan Dandim 0712 Tegal. (iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Sidang kasus pencemaran nama baik mantan Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Padapotan Siregar oleh Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo tertunda lebih 1,5  bulan. Kejari Kota Tegal beralasan tertundanya sidang akibat terdakwa sempat terpapar Covid-19  dirawat di RSUD Kardinnah Tegal.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tegal, Priyo Sayogo mengatakan proses persidangan terdakwa sempat tertunda karena terdakwa dalam status dibantarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal di RSUD Kardinah karena terpapar Covid-19. 

“Hingga saat ini kondisi terdakwa masih berada di rumah sakit untuk pemulihan pasca terpapar Covid-19,” kata Priyo, Senin (6/9/2021).

Dia mengatakan, terdakwa juga masih mengeluh sesak pernafasan sehingga pihak RSUD Kardinah belum merekomendasikan terdakwa keluar dari rumah sakit,  karena masih dalam perawatan rumah sakit.

“Sejauh ini sidang terakhir kasus pencemaran nama baik mantan Dandim 0712 yang diikuti oleh terdakwa secara online masih dalam tahap pemeriksaan saksi ahli,” katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Mobil Dikejar Polisi dan Warga di Tegal, Ternyata Gunakan Pelat Nomor Palsu

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Tegal Pecah! 40 Ribu Warga Padati Road to Kilau Raya MNCTV, Aksi Limbad Bikin Tegang!

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal