Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Eks Dandim Tegal Minta Hakim Tunda Sidang, Ini Alasannya

Yunibar
Suasana di luar Pengadilan Negeri Tegal saat berlangsungnya sidang pencemaran nama baik mantan Dandim 0712 Tegal. (iNews/Yunibar)

Sementara itu,  tim penasihat hukum terdakwa Basri Budi Utomo telah mengajukan permohonan penundaan sidang kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Pihak Basri beralasan mantan Dandim  0712 Tegal saat ini tengah menjalani proses hukum di Detasemen Polisi Militer Kodam IV Diponegoro. Sehingga kasus dugaan korupsi harus ditangani terlebih dahulu.

“Seharusnya kasus pencemaran nama baik yang menjerat saya gugur, karena dugaan korupsi yang dilaporkan dalam proses hukum di Detasemen Polisi Militer Kodam IV Diponegoro,” kata terdakwa.

“Saya berharap mendapat keadilan dari Presiden Jokowi karena sebagai pelapor tindak pidana korupsi justru saya yang ditahan,” katanya.

Seperti diketahui, Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo dilaporkan mantan Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Padapotan Siregar ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Basri  memposting dugaan korupsi bansos di Kodim 0712 Tegal di media sosial miliknya hingga akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Tegal pada 17 Mei lalu.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 jam lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

3 jam lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

20 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

2 bulan lalu

Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Tegal, 3 Mobil Damkar Dikerahkan

2 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal