“Renang itu kegiatan pribadi tidak ada hubungannya dengan LDK OSIS. Junior saya berenang awal Januari 2018, sedang LDK sudah selesai sejak November 2017,” tandasnya.
Kepala SMAN 1 Semarang, Endang Suyatmi mengatakan kebijakan sekolah yang mengeluarkan kedua siswa itu sudah melalui proses dan pertimbangan matang. Menurut dia, akumulasi pelanggaran kedua siswa sudah melebihi batas yang ditentukan. “Karena itu, mereka dipaksa diminta pindah ke sekolah lain jika ingin mengikuti UN (Ujian Nasional,” katanya.
Sikap Kepala SMAN 1 Semarang tersebut juga setali tiga uang dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Gatot Bambang Hastowo. Dia mengimbau agar kedua siswa yang sudah dikeluarkan itu untuk segera memilih sekolah pengganti agar bisa mengikuti UN.
"Penetapan daftar nominasi tetap (DNT) peserta UN 2018 ditutup hari ini (Kamis). Paling lambat pukul 24.00 WIB," kata Gatot.
Gatot mengaku sudah semaksimal mungkin mencarikan solusi agar kedua siswa itu tetap bisa melanjutkan pendidikan dan mengikuti UN, yakni dengan memindahkan di dua SMA negeri yang terdekat dengan tempat tinggal mereka.