"Kami mengapresiasi jajaran kepolisian yang sudah bekerja maksimal. Untuk mengawal hak korban dan menghadapi proses persidangan nanti, kami telah menunjuk 10 orang sebagai tim kuasa hukum korban," kata Ahmad Fauzi.
Usai resmi menyandang status tersangka dan menyelesaikan pemeriksaan intensif, AKF langsung digelandang oleh petugas ke dalam sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Guna mengantisipasi adanya korban lain yang belum berani bersuara, pihak kepolisian kini juga telah resmi membuka posko pengaduan khusus di markas polres setempat.