Tepergok Karaoke di Tempat Hiburan, PNS di Pati Disanksi Turun Pangkat 3 Tahun

Antara
Bupati Pati Haryanto saat menggelar jumpa pers terkait terjaringnya oknum PNS sedang berkaraoke di tempat hiburan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (15/1/2021). (Foto: Humas Pemkab Pati)

Haryanto juga menyampaikan terima kasih kepada kapolres beserta jajarannya atas operasi yang dilakukan. Operasi tersebut sangat penting untuk menjaring dan menindak tegas para pelanggar PPKM.

Selain itu, Bupati turut mengapresiasi masyarakat yang telah menaati kebijakan PPKM dan berharap penyebaran Covid-19 di Pati dapat menurun.

Dia mengingatkan kepada semua PNS agar mengambil pembelajaran dari kasus terjaringnya seorang oknum PNS di tempat hiburan ketika diberlakukan ketentuan PPKM.

"Jangan sekali-kali ikut melanggar. Kalau sampai ada pelanggaran lain, bisa jadi sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Oknum Kiai Tersangka Pencabulan di Pati Beraksi Sejak 2020, Modus Minta Pijat

57 tahun lalu

PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan di Muba, Pria PNS dan Anaknya Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Brutal! PNS Perempuan Dianiaya Pria Bersenjata Airsoft Gun di Kantor Pemkab Sragen

57 tahun lalu

Pasutri di Pasuruan Kompak Begal Motor-HP PNS, Modus Ajak Kencan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal