PATI, iNews.id - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, tepergok karaoke di tempat hiburan saat petugas menggelar operasi kepatuhan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Atas perbuatannya, Bupati Pati Haryanto langsung menjatuhkan sanksi penurunan pangkat.
Tidak tanggung-tanggung, sanksi penurunan pangkat yang dijatuhkan selama tiga tahun kepada oknum PNS tersebut.
"Sebagai tindak lanjut operasi gabungan yang dilakukan Polres Pati dan Satpol PP Kamis (14/1/2021), sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun diberikan kepada PNS tersebut," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Jumat (15/1/2021).
Bupati mengatakan, penjatuhan sanksi tersebut diputuskan usai rapat koordinasi dengan Sekda Pati Suharyono dan Pelaksana Tugas Kepala BKPP Jumani. Penjatuhan sanksi penurunan pangkat tersebut, merupakan sanksi yang paling berat sesuai dengan aturan kepegawaian.
"Sanksi tersebut dipilih karena yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) terkait PPKM," kata Bupati.