Tepergok Jual Beli Mobil dengan Dokumen Palsu, Warga Tegal Ditangkap Polisi

Ahmad Antoni
Pelaku jual beli mobil dengan dokumen palsu saat dihadirkan di Ditkrimum Polda Jateng. (foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id -  Ditreskrimum Polda Jateng menangkap ZA, warga Kabupaten Tegal.  Polisi menangkap pria 52 tahun itu setelah tepergok melakukan jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.

"Bersama pelaku, kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (11/9/2021).

Dari tersangka, polisi menyita 1 KBM (kendaraan bermotor) Toyota Sienta warna putih tahun 2018. "KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017. Di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka," katanya.

Dia mengatakan, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO. Tersangka berinisial BJ (51) merupakan warga Kabupaten Pekalongan.

"BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

6 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tol Pejagan-Pemalang, 2 Orang Tewas

7 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

7 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal