SEMARANG, iNews.id - Ratusan buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Jateng. Mereka menolak aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng menyatakan akan mengawal pencabutan atau revisi aturan soal pencairan dana JHT. Anggota Fraksi Gerindra, Yudi Indras Wiendarto menyampaikan Partai Gerindra dengan tegas menolak aturan baru JHT soal pencairan mensyaratkan usia 56 tahun.
"Penolakan ini sudah dilakukan Partai Gerindra dari DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Aturan itu merugikan pekerja," kata Yudi di tengah-tengah buruh yang berdemonstrasi, Selasa (22/2/2022).
Yudi menekankan, buruh harus bersatu dan membulatkan suara. Jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang "nggembosi" untuk kepentingan segelintir kelompok mereka sendiri.
Dalam rilisnya, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) perlu menyampaikan sikap atas kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang tidak menguntungkan bagi pekerja/buruh di Indonesia. Mereka pun menuntut pencopotan MenakerIda Fauziyah.