Pemkot Semarang kemudian menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Kebijakan ini masih memungkinkan warga beraktivitas, tetapi dalam koridor protokol kesehatan.
Diketahui, PKM jilid pertama berlangsung sejak 27 April 2020 dan berlaku 28 hari. Selanjutnya, PKM diperpanjang 14 hari hingga nanti berakhir pada 7 Juni 2020.
Dalam pelaksanannya, Pemkot Semarang mengerahkan tim patroli yang terdiri atas personel TNI, Polri dan aparat pemerintah kota. Tim itu berfungsi untuk memastikan warga memahami protokol kesehatan sehingga sikap adaptif masyarakat terbentuk. Tim patroli yang dipayungi hukum PKM tersebar di tingkat desa, kecamatan dan kota.
“Di kelurahan ada tiga. Jadi 177 kelurahan dikali tiga, kemudian di kecamatan ada tiga juga, 16 dikali tiga. Di kota juga ada tim patroli besar,” katanya.
Hendrar mengakui, di tengah penyelenggaraan PKM yang sebenarnya berhasil menekan penularan, kenaikan kasus sempat terjadi karena fenomena menjelang Lebaran. Menjelang Lebaran, orang-orang sudah lupa Covid-19 sehingga timbul klaster baru. “Orang jadi fokus pada Lebaran, mal penuh, pusat perbelanjaan ramai, pasar ramai,” ujarnya.