BOYOLALI, iNews.id - Aris Purwanda, warga Lampung Tengah ditangkap Satreskrim Polres Boyolali, setelah terbukti menggasak harta calon istrinya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas dan ATM.
Tersangka yang merupakan residivispencurian menggasak harta benda milik calon istrinya, warga Banaran, Kabupaten Boyolali, pada akhir Januari 2023.
Mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil penangkap tersangka di tempat kos wilayah Kota Solo.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi mengatakan, kejadian bermula saat korban yang tinggal sendirian hendak salat subuh ke masjid di kampung setempat.
“Tersangka yang sudah mengetahui kebiasaan korban menaruh kunci rumah dia dengan mudah masuk dan menggasak harta benda korban,” katanya, Selasa (28/2/2023).