JPU menilai terdakwa menerima hadiah atau janji dari Bupati Yahya Fuad berkaitan dengan pengurusan DAK untuk kabupaten tersebut.
Menurut JPU, terdakwa menawarkan Bupati Kebumen untuk mengurus anggaran pembangunan infrastruktur bagi kabupaten itu melalui DAK.
"Terdakwa menyatakan siap memperjuangkan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen di Badan Anggaran DPR," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono tersebut.
Atas usulan anggaran tersebut, terdakwa meminta fee sebesar 5 persen dari DAK yang dicairkan nantinya. Kabupaten Purbalingga sendiri akhirnya memperoleh alokasi DAK dalam perubahan APBN 2016 sebesar Rp93 miliar. Fee yang diterima oleh terdakwa totalnya mencapai Rp3,6 miliar yang diberikan dalam dua tahap.
Terdakwa juga menawarkan alokasi DAK kepada Bupati Purbalingga Tasdi melalui perubahan APBN 2017. Kabupaten Purbalingga sendiri memperoleh alokasi DAK sebesar Rp40 miliar dari perubahan APBN 2017. Atas pencairam DAK tersebut, terdakwa memperoleh fee sebesar Rp1,2 miliar.