SEMARANG, iNews.id - Wakil Ketua DPR nonaktifTaufik Kurniawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, jawa Tengah, Rabu (20/3/2019).
Taufik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dengan alokasi senilai Rp100 miliar.
Didampingi kuasa hukumnya, Taufik Kurniawan yang mengenakan peci hitam dan kemeja batik coklat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dalam dakwaannya, JPU KPK Eva Yustisina mengatakan, terdakwa didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi yang totalnya mencapai Rp4,8 miliar. Suap tersebut merupakan fee dari pengurusan dana alokasi khusus untuk kedua daerah tersebut.
Kabupaten Kebumen memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2016 sebesar 93 miliar, sementara Kabupaten Purbalingga memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2017 sebesar Rp40 miliar.