Tak Penuhi Syarat, Puluhan Calon Penumpang Ditolak Naik KA di Stasiun Purwokerto

Antara
Petugas PT KAI Daop 5 saat melakukan verifikasi calon penumpang di Stasiun Besar Purwokerto, Banyumas, Minggu (16/5/2021). (Antara)

Menurutnya, bagi pegawai swasta juga wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan, sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," ujarnya.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, kata dia, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gedung SMAN 1 Purwokerto Rusak Parah, Atap Ambruk hingga Tembok Retak

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Sekuriti Bunuh Nenek dan Wanita Selingkuhan di Banyumas

57 tahun lalu

Terungkap! Nenek dan Wanita Muda di Banyumas Tewas Dibunuh Sekuriti Pakai Martil

57 tahun lalu

Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur

57 tahun lalu

Nenek dan Wanita Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Banyumas, Polisi Buru Cucu Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal