Sri Sultan HB X Akan Keluarkan Pergub Anak untuk Cegah Klitih

Kuntadi
Sri Sultan Hamengku Buwono X (Foto: Antara)

"Misalnya, orangtua harus pergi lebih dari tiga hari. Anak yang belum berusia 18 tahun tentu harus dititipkan pada tetangganya. Dan juga akan kami lakukan upaya bagaimana orangtua bisa membangun hubungan dalam keluarga," katanya.

BACA JUGA: Gaji Rp360 Juta Tak Dibayarkan, TKI Asal Blora Ini Minta Bantuan Pemerintah

Dia menambahkan, ke depan dalam penanganan kasus konflik sosial yang melibatkan pelaku anak, Pemda DIY akan melibatkan psikolog, akademisi bidang sosiatri dan mengadakan dialog dengan orangtua.

"Bagi anak-anak yang bermasalah, kami tentu akan turut membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi di rumah, sehingga ada pembinaan juga bagi si anak," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puan Maharani Bertemu Sultan HB X Bahas Klitih di Kota Pelajar

57 tahun lalu

Polres Bantul Amankan 12 Pelaku Klitih, 1 Ditetapkan Jadi Tersangka

57 tahun lalu

DPRD DIY Khawatir Aksi Klitih Coreng Citra Yogyakarta sebagai Kota Pelajar

57 tahun lalu

Polres Sleman Fokus Berantas Klitih di 2020

57 tahun lalu

Bacok Mahasiswa, 3 Pelajar SMP Pelaku Klitih di Yogyakarta Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal