YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengatur secara khusus anak yang belum dewasa. Hal ini dilakukan sebagai upaya menanggulangi konflik sosial akibat kenakalan remaja seperti klitih.
Sri Sultan mengaku, kasus klitih sudah ditangani secara hukum. Tetapi, hal tersebut tidak cukup mencegah kenakalan remaja.
"Memang Kapolda DIY sudah memproses hukum anak-anak yang tertangkap. Tapi itu belum tentu menyelesaikan akar masalah. Karena itu saya berencana menerbitkan Pergub untuk mengatur anak yang belum dewasa," ujar Sri Sultan, Senin (20/1/2020).
BACA JUGA: Sakit karena Keguguran, Ratu Keraton Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan
Dalam Pergub itu akan diatur bagaimana pembinaan bagi orangtua, termasuk apa yang bisa dilakukan jika orangtua terpaksa meninggalkan anak. Aturan ini juga akan memuat bagaimana lingkungan sekitar harus ikut peduli dengan keberadaan anak-anak.