Sopir Bus Rosalia Indah Langsung Ditahan usai Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan beri keterangan terkait kecelakaan bus menewaskan 7 penumpang di Tol Batang. (Foto: MPI/Achmad Al Fiqri)

"Pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat 2,3 dan 4 dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun," kata Sonny.

Sebelumnya, kecelakaan tunggal melibatkan Bus Rosalia Indah berpelat nomor AD 7019 QA di Km 370 Tol Pemalang-Batang, tepatnya di Kabupaten Kendal, Kamis (11/4/2024) pagi. Insiden itu, merenggut nyawa tujuh orang penumpang.

Penyebab kecelakaan maut ini diduga karena sopir PO Bus Rosalia Indah mengantuk saat mengemudi. Akibatnya, saat bus yang membawa 32 penumpang itu melaju dari arah Jakarta di lajur kiri, bus keluar jalur di Km 370+200.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Izin Operasional KBIH Nur Haramain Dicabut usai Bus Jemaah Kecelakaan di Madinah

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal