Sopir Bus Rosalia Indah Langsung Ditahan usai Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan beri keterangan terkait kecelakaan bus menewaskan 7 penumpang di Tol Batang. (Foto: MPI/Achmad Al Fiqri)

SEMARANG, iNews.id - Polisi langsung menahan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW usai ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan. Akibat kelalaiannya menyebabkan tujuh orang meninggal di ruas Tol Batang, Kamis (11/4/2024) pagi.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, semua administrasi terkait penyidikan telah dilengkapi untuk penahanan tersangka JW.

"Sudah ditahan. Jadi surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, surat perintah penyidikan, sudah dilengkapi semua," ujar Sonny saat ditemui di GT Kalikangkung, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2024).

Dia menyampaikan, sopir bus Rosalia Indah berinisial JW telah mengakui kelalaiannya lantaran berkendara dalam kondisi lelah. Hal itu diketahui dari pengakuan JW saat diperiksa polisi.

Atas dasar itu, JW ditetapkan tersangka. Dia dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Izin Operasional KBIH Nur Haramain Dicabut usai Bus Jemaah Kecelakaan di Madinah

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal