Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan 7 Orang di Tol Batang

Achmad Al Fiqri
Sopir Bus PO Rosalia Indah jadi tersangka dalam kasus kecelakaan menewaskan 7 orang di Tol Batang, Kamis (11/4/2024). (Foto: Dok Polda Jateng)

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka. JW diduga lalai mengendarai bus hingga menyebabkan kecelakaan tunggal yang menewaskan tujuh penumpang pada Kamis (11/4/2024) pagi.

"Kami dari Polda Jateng khususnya Polres Batang telah menyelidiki kasus dan meningkatkan menjadi penyidikan. Hari ini kami telah tetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW," ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan saat ditemui di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2024).

Sonny menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang. Selain itu, penetapan tersangka didasari dua alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP.

"Ini pasal yang disangkakan yakni Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun," katanya.

Sonny mengatakan, sopir bus mengakui lalai telah berkendara dalam kondisi lelah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

2 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

4 hari lalu

Kecelakaan di Jombang, Pemotor Bawa Rongsokan Kritis Tabrakan dengan Pikap

4 hari lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Honda Freed Tabrak Pikap Pedagang Durian

4 hari lalu

Honda CR-V Gagal Menyalip Tabrak Motor hingga Masuk Jurang di Bondowoso, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal