Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan Nomor: 90/PUU-XXI/2023 MK, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.
"Pengugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10 juta untuk membayar sewa advokat," katanya.
Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat ke salah satu panti asuhan yang berada di Solo.
Diketahui, gugatan ini terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Surakarta, register 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.