Simak, Pemkot Solo Wajibkan Pemudik Lokal Kantongi Surat Izin Keluar Masuk

Antara
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani. Foto: iNews.id/Ary Wahyu Wibowo.

"Dalam aturan PPKM kan sudah menunjukkan daerah tujuan pemudik, keluarga yang dituju di mana, itu kan sebagai penjamin. Nanti kalau memang terindikasi maka penjemputan tetap dilakukan seperti halnya di tahun lalu," kata Ahyani yang juga menjabat Sekda Solo. 

Pada SE juga tercantum aturan peniadaan mudik Lebaran bagi masyarakat mulai 1-17 Mei 2021. Larangan dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas.

"Selain itu juga kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, dan ibu hamil yang didampingi oleh anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," katanya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pemudik Terseret Arus di Cipendawa Cianjur, Jasad Ditemukan Terpisah

57 tahun lalu

Pemudik Sekeluarga Kecelakaan di Jalur Klemuk Batu, 1 Orang Tewas 3 Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun Dini Hari di Jombang, Diduga akibat Kondisi Jalan Gelap

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

6 Jenazah dan 4 Korban Luka Kecelakaan Maut di Majalengka Dipulangkan ke Karawang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal