SOLO, iNews.id – Pemkot Solo mewajibkan pemudik lokal memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) untuk memastikan pembatasan pemudik di tengah pandemi Covid-19. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, maka wajib melakukan karantina selama lima hari di Solo Technopark (STP) .
Aturan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Solo yang keluar, Selasa (20/4/2021).
“Pemudik lokal maupun dari luar provinsi perlakuannya sama, yaitu diwajibkan membawa SIKM,” kata Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ahyani.
Jika masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, negara tidak memiliki dokumen tersebut, maka wajib karantina lima hari di STP atau tempat lain yang telah ditetapkan satgas setempat.
Lokasi karantina di Solo Technopark memiliki kapasitas sekitar 200 orang. Mengenai penjagaan di sejumlah titik masuk Kota Solo, pihaknya memastikan tidak ada petugas di pintu masuk. Ini karena menyesuaikan aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.