Simak, Pemkot Solo Wajibkan Pemudik Lokal Kantongi Surat Izin Keluar Masuk

Antara
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani. Foto: iNews.id/Ary Wahyu Wibowo.

SOLO, iNews.idPemkot Solo mewajibkan pemudik lokal memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) untuk memastikan pembatasan pemudik di tengah pandemi Covid-19. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, maka wajib melakukan karantina selama lima hari di Solo Technopark (STP) .

Aturan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Solo yang keluar, Selasa (20/4/2021). 

“Pemudik lokal maupun dari luar provinsi perlakuannya sama, yaitu diwajibkan membawa SIKM,” kata Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ahyani.

Jika masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, negara tidak memiliki dokumen tersebut, maka wajib karantina lima hari di STP atau tempat lain yang telah ditetapkan satgas setempat.

Lokasi karantina di Solo Technopark memiliki kapasitas sekitar 200 orang. Mengenai penjagaan di sejumlah titik masuk Kota Solo, pihaknya memastikan tidak ada petugas di pintu masuk. Ini karena menyesuaikan aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pemudik Terseret Arus di Cipendawa Cianjur, Jasad Ditemukan Terpisah

57 tahun lalu

Pemudik Sekeluarga Kecelakaan di Jalur Klemuk Batu, 1 Orang Tewas 3 Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun Dini Hari di Jombang, Diduga akibat Kondisi Jalan Gelap

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

6 Jenazah dan 4 Korban Luka Kecelakaan Maut di Majalengka Dipulangkan ke Karawang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal