Sidang Suap Bupati Purbalingga, Pejabat: Tasdi Kerap Minta Uang Proyek

Kastolani Marzuki
Antara
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi saat ditangkap KPK. (Foto: Dok.iNews.id)

SEMARANG, iNews.id - Bupati Purbalingga nonaktifTasdi diketahui kerap meminta sejumlah uang dari para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Tasdi di Pengadilan TipikorSemarang, Rabu (14/11/2018). Sidang kali ini menghadirkan sejumlah pejabat Pemkab Purbalingga.

Di hadapan majelis hakim, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Purbalingga, Wahyu Kontardi mengaku pernah dimintai uang oleh mantan Ketua DPC PDI Perjuangan itu.

Permintaan itu, kata dia, bermula ketika terdakwa menandatangani pengajuan Amdal Lalu Lintas yang diajukan oleh dua pengusaha yang akan membangun SPBU. "Setelah menandatangani amdal bupati menyampaikan gawe usaha kok ora ono opo-opo ne (membuat usaha kok tidak ada apa-apanya)," katanya.

Saat dijawab memang tidak ada apa-apa dari pengajuan amdal itu, lanjut dia, bupati menyampaikan "yo kudu ono" (ya harus ada). Permintaan itu, kata dia, kemudian disampaikan ke pengusaha yang mengajukan amdal tersebut dan kemudian diberikan uang Rp50 juta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di Semarang, Mahasiswa Blokade Jalan dan Ajak Pengendara Bunyikan Klakson

57 tahun lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal