Sidang Praperadilan Kakek Tunanetra, Kuasa Hukum Berharap Kasus Pidana Ditangguhkan

Yunibar
Tersangka kasus pemalsuan surat, kakek tunanetra Sueb mengikuti sidang praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polres Tegal di Penfadilan Negeri Slawi, Kamis (16/2/2023). (Yunibar)

"Sehingga kalau seperti ini, kami menganggap ada kesimpangsiuran. Maka supaya jelas, kami mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi," tegasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru S menyampaikan, Polres Tegal selaku termohon mengikuti mekanisme dan proses hukum yang ada.

Sedangkan untuk agenda kali ini adalah pembacaan permohonan, dan jawaban dari Polres Tegal selaku termohon sudah disampaikan di sidang pengadilan.

"Berkaitan dengan perkara pokok, dalam pasal 266 KUHP sudah tahap satu sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap atau P21," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

57 tahun lalu

Bobol 7 Gereja, Pria asal Boyolali Ditangkap usai Jual Barang Curian di Medsos

57 tahun lalu

53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di Jateng, 60 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal