Sidang Praperadilan Kakek Tunanetra, Kuasa Hukum Berharap Kasus Pidana Ditangguhkan

Yunibar
Tersangka kasus pemalsuan surat, kakek tunanetra Sueb mengikuti sidang praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polres Tegal di Penfadilan Negeri Slawi, Kamis (16/2/2023). (Yunibar)

“Karena dengan adanya penetapan tersangka ini, justru kesannya ada dua putusan yang berbeda nantinya. Hal itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga adanya praperadilan ini diharapkan terjamin kepastian hukumnya," katanya.

Masih di lokasi yang sama, kuasa hukum pemohon praperadilan (Sueb), Hutama Agus Sultoni, menambahkan, setelah sidang pembacaan permohonan kali ini, sidang dilanjutkan pada Jumat (17/2) dengan agenda replik atau penyampaian jawaban (tanggapan) dari pihak pemohon.

Secara tegas, Agus mengatakan pada sidang replik Jumat (17/2) pihaknya akan tetap membantah jawaban-jawaban yang sudah dipaparkan termohon.

"Mengingat pada faktanya, Sueb sama sekali tidak mengetahui keberadaan sertifikatnya ada di mana. Dia (Sueb) kondisinya buta, mana mungkin bisa mengetahui sertifikat ada di mana atau dipegang," ujarnya.

Selain itu, lanjut Agus, dalam jawaban dari pihak termohon harusnya dijelaskan kapan memperoleh sertifikat dan kapan dipegang.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

5 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tol Pejagan-Pemalang, 2 Orang Tewas

6 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

7 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal