Kakek Tunanetra Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Polres Tegal Periksa Sejumlah Saksi

Yunibar
Sueb (79) kakek tunanetra asal Kabupaten Brebes saat mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Foto: iNews TV/Yunibar.

TEGAL, iNews.id – Satreskrim Polres Tegal masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat dengan tersangka Sueb, seorang kakek tunanetra. Sementara, kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Sueb prematur. 

Sejumlah saksi masih diperiksa polisi guna melengkapi berkas kasus dugaan pemalsuan surat-surat dengan tersangka Sueb (79) kakek tunanetra asal Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Varizky mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti. Pihaknya juga masih mendalami adanya peran pihak ketiga yang mendorong tersangka Sueb melakukan pelaporan polisi terkait hilangnya sertifikat milik tersangka. 

Tidak menutup kemungkinan, polisi akan melakukan upaya hukum kepada pihak ketiga tersebut jika ditemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pengembangan penyidikan. 

“Penanganan kasus untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,” kata Vonny Varizky, Senin (6/2/2023). 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tol Pejagan-Pemalang, 2 Orang Tewas

15 hari lalu

Pengakuan Wanita Disiksa Oknum Polisi, Disiram Air Keras hingga Dipaksa Seks Menyimpang

30 hari lalu

Tangis Haru Nenek Tukang Parkir di Brebes Dihadiahi Umrah usai Gagalkan Perampokan Rp3,6 Miliar

30 hari lalu

Aksi Heroik Nenek Penjaga Parkir Brebes Gagalkan Pencurian Rp3,6 Miliar Diganjar Penghargaan

1 bulan lalu

Cerita Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca Hendak Ambil Uang Rp3,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal