Sidang Penggelapan Denda Tilang Rp3 M Oknum Kejari Rembang, Ini Pembelaan Terdakwa

Antara
Sidang korupsi uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas dengan terdakwa pegawai Kejari Rembang Ardiyan Nurcahyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/12/2019). (Foto: ANTARA/ IC Senjaya)

"Sudah ada lembaga resmi yang ditunjuk untuk melakukan audit. Namun, dalam perkara ini audit dilakukan secara internal oleh Kejaksaan Tinggi," katanya. Arifin juga menyayangkan tidak seluruh saksi, termasuk mantan Kepala Kejari Rembang yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Ardiyan Nurcahyo dituntut lima tahun delapan bulan penjara atas dugaan penggelapan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas selama kurun waktu 2015 hingga 2018 dengan nilai total mencapai Rp3,036 miliar. Terdakwa juga dituntut hukuman denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Dalam tuntutan, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,036 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di Semarang, Mahasiswa Blokade Jalan dan Ajak Pengendara Bunyikan Klakson

57 tahun lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal