Sidang Penggelapan Denda Tilang Rp3 M Oknum Kejari Rembang, Ini Pembelaan Terdakwa

Antara
Sidang korupsi uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas dengan terdakwa pegawai Kejari Rembang Ardiyan Nurcahyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/12/2019). (Foto: ANTARA/ IC Senjaya)

SEMARANG, iNews.id – Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Ardiyan Nurcahyo yang menjadi terdakwa atas perkara penggelapan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) memberi pernyataan mengejutkan. Dia mengaku banyak kegiatan dari lembaga penegak hukum itu yang dibiayai dari uang tersebut.

"Uang itu digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang digelar Kejari Rembang," kata Ardiyan saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan TipikorSemarang, Rabu (4/12/2019).

Namun terdakwa tidak menjelaskan kegiatan apa saja yang dibiayai dari uang tersebut. Selain itu, dalam pembelaannya, terdakwa Ardiyan meminta para pimpinannya juga bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp3,036 miliar.

Menurutnya, pelanggaran pidana yang dia lakukan tidak lepas dari kesalahan para pimpinannya. Terdakwa juga meyakini uang yang digelapkan tidak seluruhnya digunakan oleh dirinya sendiri. Dalam pembelaannya, terdakwa mengharapkan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparno menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Arifin Suyanto mempermasalahkan audit yang dilakukan dalam menentukan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di Semarang, Mahasiswa Blokade Jalan dan Ajak Pengendara Bunyikan Klakson

57 tahun lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal