Sidang Gugatan Ijazah Jokowi dan Esemka, PN Solo Tak Siapkan Pengamanan Khusus

Vitriana D
Ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah politikus PSI Dian Sandi Utama lewat akun X @DianSandiU. (Foto: @DianSandiU/X)

SOLO, iNews.idPengadilan Negeri Kota Solo akan menggelar dua sidang gugatan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/4/2025).

Ada dua perkara gugatan yang akan disidangkan yakni, nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt tentang wanprestasi mobil Esemka, dan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tentang dugaan ijazah palsu.

Mengutip dari laman resmi PN Solo, kedua perkara itu akan disidangkan pada Kamis (24/4/2025) pukul 10.00 WIB. 

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan, meski jadwal sidang kedua perkara tersebut bersamaan, sidang akan dilakukan secara terpisah.

"Pelaksanaan sidang akan bergiliran. Kalau jadwal sidang semua perkara dimulai jam 09.00 WIB, dan mana dulu yang disidangkan tergantung pihak-pihak yang sudah lengkap bisa lebih dulu disidangkan," kata Bambang, Rabu (23/4/2025).

Bambang mengatakan, jalannya sidang pertama kedua perkara tersebut dilakukan secara terbuka. Meski terbuka, PN Solo tidak menyiapkan pengamanan secara khusus. "Tidak ada (persiapan khusus), karena semua perkara sama," ujarnya.

Sidang nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt akan digelar di ruang Wiryono Projo Dikoro. Sedangkan sidang nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt akan digelar di ruang Kusuma Admaja.

Bambang menambahkan, setiap ruang sidang memiliki kapasitas daya tampungnya. Sehingga tidak semua orang yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan bisa masuk.

"Sidang terbuka untuk umum, cuma kalau melebihi kapasitas pengunjung terpaksa yang tidak bisa masuk (menunggu) di luar," katanya.

Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka, dengan penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo (19) yang menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 RI Ma'aruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3. Sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, serta anggota Majelis Hakim yaitu Subagyo, dan Joko Waluyo.

Sedangkan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin

57 tahun lalu

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Siapkan Banding

57 tahun lalu

Sidang Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Keberatan dr Tifa jadi Saksi Ahli

57 tahun lalu

Kenakan Kaus Raja Jawa, Roy Suryo Jadi Saksi Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal