Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi, Dosen UGM Jadi Saksi di PN Solo

Ari Sandita Murti
Gedung Pengadilan Negeri Surakarta atau Solo yang menangani perkara gugatan ijazah Jokowi. (Foto: MPI
Baca Juga

“Bagi mahasiswa angkatan 83 di tahun 86 itu belum memenuhi SKS 120 maka mereka tidak di DO, 83, 82, 81 dipersilakan lanjut namun diberlakukan aturan baru, yaitu aturan yang berlaku pada tahun 84,” katanya.

Dia menambahkan, dalam sistem lama terdapat IP Sarjana Muda dan IP Sarjana, sedangkan sistem baru hanya mengenal IPK. Masa studi maksimum juga ditetapkan dua kali masa studi normal.

“Jadi, bagi alumni UGM yang lulus sebelum tahun 86, itu pasti punya 2 ijazah, yaitu Sarjana Muda dan Sarjana. Kalau lulusnya sesudah 86, walaupun itu angkatan 83 dia hanya punya ijazah 1 yaitu Ijazah Sarjana,” ujarnya.

Sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Solo tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Penggugat Desak Pembuktian lewat Pemeriksaan Silang

57 tahun lalu

PN Solo Gelar Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Ini Agendanya

57 tahun lalu

Jokowi Tak Hadiri Sidang, Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah Kembali Deadlock!

57 tahun lalu

Ini Alasan Alumni UGM Layangkan Gugatan Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Ini Alasan 2 Alumni UGM Gugat Ijazah Jokowi lewat Citizen Lawsuit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal