“Kami menyiapkan saksi jika diizinkan kami menghadirkan 3 orang saksi fakta sekaligus. Satu Mikhael Benyamin Sinaga, kedua Ir Bagas Pujilaksana dan Ir Komardin Didin,” kata pengacara penggugat.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Bagas Pujilaksono Widyakanigara menjelaskan sistem akademik UGM pada era 1980-an. Dia menyebut diterima sebagai mahasiswa UGM pada jurusan teknik nuklir pada tahun 1984.
“Jadi, pada saat saya masuk di UGM itu, UGM memberlakukan sistem akademik baru. Terakhir 83 ke belakang itu ada jenjang evaluasi akademik yang namanya Sarjana Muda. Sedangkan di era saya 84 itu SKS-nya masih sama, semesternya masih sama, tapi jenjang evaluasi Sarjana Muda itu sudah dihapus,” katanya.
“Jadi, sistem lama ini berlaku terakhir tahun 83, kemudian saya 84 ini berlaku sistem akademik baru,” ucapnya lagi.
Bagas menjelaskan, evaluasi jenjang Sarjana Muda terakhir dilakukan di UGM pada tahun 1986 dan berlaku bagi mahasiswa angkatan 1983 ke bawah. Sementara mahasiswa angkatan 1984 tidak lagi menjalani jenjang evaluasi Sarjana Muda.