Sengketa Tanah Sriwedari Solo, Pengadilan Keluarkan Angkat Sita Eksekusi

Ary Wahyu Wibowo
Panitera PN Surakarta Asep Dedi S dan juru sita PN Surakarta Sumardi saat membacakan angkat sita eksekusi di lahan Sriwedari, Rabu (6/12/2023). (Ary Wahyu Wibowo)

SOLO, iNews.idSengketa tanahSriwedari di Kota Solo memasuki babak baru. Pengadilan mengeluarkan angkat sita eksekusi terhadap tanah yang menjadi sengketa antara Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat tersebut.

Pembacaan angkat sita eksekusi dilakukan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Asep Dedi S dan juru sita PN Surakarta Sumardi di lahan Sriwedari, Rabu (6/12/2023) pukul 10.10 WIB.  Tampak hadir Wakil Wali Kota SoloTeguh Prakosa, Sekda Solo Budi Murtono dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo DB Susanto.

“Sita terhadap objek Sriwedari ini setelah diangkat, berdasarkan putusan PK (peninjauan kembali) mulai hari ini,” kata Asep Dedi usai pembacaan angkat sita.

Kajari Solo DB Susanto mengatakan, Kejaksaan Negeri Surakarta dalam kesempatan ini mendapat kepercayaan dari Pemkot Solo melalui surat kuasa khusus Wali Kota Solo, untuk bertindak dalam rangka pelaksanaan penanganan sengketa lahan Sriwedari.

“Kami hadir sebagai kuasa dari Pemerintah Surakarta, khususnya dalam tahapan gugatan perlawanan,” kata DB Susanto.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral 2 Warga di Sidrap Duel Pakai Sajam di Tengah Jalan, Dipicu Sengketa Tanah

57 tahun lalu

Geger SD di Jember Disegel Ahli Waris, Warga Jebol Paksa Kunci Gembok Sekolah

57 tahun lalu

Bentrokan di Kendari Pecah, Kapolresta Kombes Edwin L Sengka Terluka

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Pertamina, Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid Akan Hadapi Persidangan

57 tahun lalu

Sengketa Tanah di Masa Majapahit, Ketika Pejabat Istana Kalah Gugatan Lawan Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal