Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan awal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"(Dasarnya) menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Dia menekankan, dokumen yang dirahasiakan sebelumnya mengacu pada Pasal 17 huruf G dan H dalam UU tersebut, yang mencakup data seperti rekam medis dan ijazah pendidikan.