Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

iNews
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin..(Foto: MNC Portal)

Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan awal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"(Dasarnya) menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Dia menekankan, dokumen yang dirahasiakan sebelumnya mengacu pada Pasal 17 huruf G dan H dalam UU tersebut, yang mencakup data seperti rekam medis dan ijazah pendidikan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

57 tahun lalu

Anggota DPR Heran KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres setelah Pemilu Selesai

57 tahun lalu

Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin

57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal