Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

iNews
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin..(Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Aturan tersebut sempat membuat dokumen seperti ijazahcapres-cawapres tidak dapat diakses publik.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menyampaikan, keputusan pembatalan itu dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," ujar Afifuddin.

Menurutnya, pengelolaan informasi dan data di KPU ke depan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. "Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap lakukan perlu berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," katanya.

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 jenis dokumen yang tidak boleh dibuka ke publik, termasuk ijazah para calon. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

57 tahun lalu

Anggota DPR Heran KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres setelah Pemilu Selesai

57 tahun lalu

Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin

57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal