Satpol PP Kudus Pantau Tempat Karaoke yang Nekat Beroperasi Meskipun Telah Disegel

Antara
Petugas Satpol PP Kudus saat menyegel salah satu tempat karoke yang melanggar Perda Nomor 10/2015. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin.

KUDUS, iNews.id Satpol PPKabupaten Kudus masih menemukan tempat karaoke yang nekat beroperasi meskipun sudah disegel. Pengelola tempat karaoke kucing-kucingan dengan petugas yang mengawasi. 

"Sebelumnya sudah ada belasan tempat usaha karaoke disegel tim gabungan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid, Selasa (1/3/2022). 

Untuk itu, jajarannya masih terus memantau, terutama tempat-tempat karaoke yang sebelumnya disegel tim gabungan.

Menurut Kholid, pengelola karaoke yang diajukan ke proses hukum untuk tindak pidana ringan, putusan dari pengadilan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta.

Ia sangat berharap sejumlah peralatan untuk karaoke tidak dikembalikan kepada pemiliknya sebagai efek jera, Namun, putusan pengadilan ternyata harus dikembalikan.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Mahasiswa Pendaki Puncak Argopiloso Jatuh ke Jurang, Begini Kondisinya

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Razia Pelajar di Mojokerto Diwarnai Kejar-kejaran, 15 Orang Ditangkap di Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal