"Keterangan dari bu Fanni, dia kesehatannya belum stabil karena tanggal 27 Desember itu mengalami keguguran. Masih masuk masa nifas. Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan," katanya.
Dia memastikan, kliennya akan tetap kooperatif dengan penyidik, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi saksi-saksi.
BACA JUGA: Tak Punya Darah Raja, Toto Santoso Akui Keraton Agung Sejagat Fiktif
Sofian berharap, tim penyidik dapat mengabulkan permohonan ini, mengingat Fanni juga memiliki anak yang masih kecil. Untuk memperlancar permohonan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum beserta keluarga Fanni bersedia menjadi jaminan.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) menjadi tersangka pada Rabu (16/1/2020). Keduanya dijerat pasal penipuan dan keonaran.
Rumah kontrakan Toto di Godean, Sleman juga digeledah. Pascapenggeledahan, warga Desa Sidoluhur, Sleman, penemuan makam yang diketahui berisi janin Fanni.