Sakit karena Keguguran, Ratu Keraton Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan

Kristadi
Fanni Aminadia alias 'Ratu' Keraton Agung Sejagat. (Foto: iNews.id/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id - Tim kuasa hukum tersangka penipuan dan keonaran, Fanni Aminadia mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Mereka berdalih, Ratu Keraton Agung Sejagat itu sakit pascakeguguran.

Setelah memasuki tujuh hari masa penahanan sejak ditangkap pada tanggal 14 Januari 2020, kuasa hukum mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

"Ada pengajuan penangguhan penahanan atau perubahan status penahanan terhadap klien kami khususnya ibu Fanni," ujar kuasa hukum Fanni, Mohamad Sofian, di Semarang, Selasa (21/1/2020).

BACA JUGA: Gaji Rp360 Juta Tak Dibayarkan, TKI Asal Blora Ini Minta Bantuan Pemerintah

Dalam keteranganya, Fanni mengaku kondisi kesehatannya tidak stabil usai keguguran pada tanggal 27 Desember 2019 lalu.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Punya Darah Raja, Toto Santoso Akui Keraton Agung Sejagat Fiktif

57 tahun lalu

Pengikut Rela Setor Rp150 Juta Demi Gabung Keraton Agung Sejagat

57 tahun lalu

Masih Ngotot Jadi Ratu Keraton Agung Sejagat, Kejiwaan Fanni Aminadia akan Diperiksa

57 tahun lalu

Kemunculan Keraton Baru Berpotensi Terjadi di Tempat-Tempat Ini

57 tahun lalu

Ratu Keraton Agung Sejagat Curhat di IG, Panggil Gubernur Jateng Pak Ginanjar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal