Sakit Hati Digugat Dicerai, Pria di Wonosobo Bunuh Istri lalu Buang Mayat ke Waduk

Didik Dono Hartono
Polisi menangkap suami yang tega membunuh istri dan membuang mayatnya ke Waduk Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, Rabu (3/7/2024). (Foto: iNews)

“Korban sudah tiga tahun tidak pulang dan ketika pulang meminta cerai kepada suaminya. Mendengar itu, suaminya kecewa dan sakit hati, bahkan permintaan untuk berhubungan badan juga ditolak korban,” katanya. 

Dia menuturkan, pelaku semakin emosi dan mencekik korban kemudian membantingnya ke lantai. Pelaku kemudian membuang jenazah korban ke tengah Waduk Wadaslintang menggunakan perahu miliknya.

“Pelaku sudah kita tangkap berikut sejumlah barang bukti kejahatan dan pakaian milik korban, seperti celana panjang, baju, perahu dan lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, Pasal 338 dan Pasal 351.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Kulonprogo, Pelaku Emosi Utang Tak Dibayar

57 tahun lalu

Kronologi Balita 3 Tahun Tewas Ditusuk Paman di Rumah Kontrakan Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal