“Korban sudah tiga tahun tidak pulang dan ketika pulang meminta cerai kepada suaminya. Mendengar itu, suaminya kecewa dan sakit hati, bahkan permintaan untuk berhubungan badan juga ditolak korban,” katanya.
Dia menuturkan, pelaku semakin emosi dan mencekik korban kemudian membantingnya ke lantai. Pelaku kemudian membuang jenazah korban ke tengah Waduk Wadaslintang menggunakan perahu miliknya.
“Pelaku sudah kita tangkap berikut sejumlah barang bukti kejahatan dan pakaian milik korban, seperti celana panjang, baju, perahu dan lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, Pasal 338 dan Pasal 351.