“Sampai pada akhirnya tersangka ini berpamitan kepada beberapa saksi yang ada di TKP. Pada saat rekonstruksi ini, Dion mengungkapkan tidak ada perubahan fakta sesuai yang pernyataan tersangka,” ujarnya.
Sementara Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Moehammad Rizky Pratama menjelaskan, jika pihaknya mencari kesesuaian antara pernyataan tersangka dan apa yang terjadi di lapangan.
"Kami mencari bagaimana kesesuaian antara yang sudah ada diperiksa teman-teman penyidik dengan fakta sebenarnya dengan berbagai alat bukti serta pernyataan tersangka. Tujuannya nanti berkas perkaranya itu utuh dan tidak bolak-balik agar mempercepat penanganan juga," ujarnya.