Lebih jauh, wagub berpesan apabila usaha yang ditekuni berhasil, santri wajib menyalurkan zakat, infaq, sedekah (ZIS) untuk orang lain.
Menurutnya, ZIS bisa diserahkan melalui Baznas atau lembaga zakat lainnya. Tujuannya, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat lain yang membutuhkan.
"Harapan kami dari pemerintah, bagaimana menciptakan muzakki di ponpes sehingga dampaknya bukan hanya ke santri tapi bisa meluas ke masyarakat," katanya.
Wakil Ketua III Baznas Jateng, KH. Rosihan, mengatakan pelatihan laundry ini merupakan kerja sama Baznas bersama Pemprov Jateng. Pelatihan diberikan kepada lebih dari 100 orang santri di Jateng selama tiga hari.