Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Purwokerto

Antara
Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal yang dilakukan KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (11/11/2021). Foto: ANTARA/Sumarwoto.

"Barang milik negara yang dimusnahkan, di antaranya sebanyak 212.069 batang rokok ilegal dalam berbagai merek dan jenis hasil tembakau, 195 gram tembakau iris, dan 588 botol HPTL atau liquid vape dalam ukuran mililiter," katanya.

Menurut dia, nilai barang-barang tersebut diperkirakan sebesar Rp295.314.980 serta potensi kerugian negara yang meliputi cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak rokok mencapai Rp195.251.105.

Lebih lanjut, Erry mengatakan barang-barang tersebut disita dari sejumlah pedagang yang tersebar di berbagai wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.

"Kami masih menyelidiki asal atau produsen barang yang terdiri berbagai merek ini. Ke depannya, kami akan terus melaksanakan kegiatan rutin berupa operasi pasar bersama atau gabungan," katanya.

Menurut dia, pihaknya juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pekerja Pariwisata asal Banyuwangi Ditemukan Tewas di Kamar Kos Gianyar Bali

57 tahun lalu

Duh! Pemuda di Banyumas Tepergok Masuk Rumah Kos, Diduga Foto-Foto Pakaian Dalam

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bus Sugeng Rahayu Tabrak Rumah di Banyumas, 2 Tewas, Diduga Sopir Ngantuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal