Putra Mahkota Sebut Percuma Republik kalau Cuma untuk Membohongi, LDA Keraton Solo Bereaksi

Ari Wahyu Wibowo
Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng). (Foto: Istimewa).

Ketua Lembaga Hukum Keraton Solo, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy S. Wirabhumi menuturkan, sikap putera Raja Paku Buwono (PB) XIII menimbulkan berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat.

Ketua Umum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) ini juga mengungkapkan, pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar di lingkungan para raja-raja di seluruh Nusantara.

“Perlu diketahui bahwa para raja, sultan dan pemangku adat seluruh Nusantara sudah bersepakat dulu saat bersama-sama mendirikan negara bangsa ini, mulai dari persidangan di BPUPKI maupun PPKI. Kemudian kesepakatan tertuang di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Eddy.

Diketahui, pernyataan putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko di akun Instagramnya menarik perhatian publik. 

Tulisan putra mahkota bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram ini, bahkan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kubu Keraton Solo Gelar Halalbihalal Terpisah di Waktu Bersamaan

57 tahun lalu

Rute Kirab Penobatan Raja Baru Keraton Solo, Gusti Purbaya Dilantik Jadi Pakubuwono XIV

57 tahun lalu

Keraton Solo Memanas, Penobatan Gusti Purbaya sebagai PB XIV Diprotes Keluarga

57 tahun lalu

Jokowi Hadiri Prosesi Kirab Jenazah Raja Surakarta Pakubuwono XIII ke Imogiri

57 tahun lalu

Melayat Raja Solo PB XIII, Sri Sultan Doakan Regenerasi Berjalan dengan Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal