“Uangnya sebagian sudah saya gunakan untuk membeli kebutuhan hidup dan sisanya disimpan,” ujar Rs.
Ibu dan anak tesangka pencurian saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif aparat Kepolisian. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Keduanya kini harus meringkuk bersama di ruang tahanan Polres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.