Puluhan Warga Geruduk Mapolres Rembang, Tuntut Pelaku Perusakan Balai Desa Ditahan

Musyafa
Warga saat menggeruduk Mapolres Rembang guna menuntut pelaku perusakan Balai Desa Terjan ditangkap, Senin (20/2/2023). Foto: iNews TV/Musyafa.

Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, sehingga tersangka tidak bisa langsung ditahan, namun proses hukum tetap berjalan.

Tersangka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. Sambil menunggu berkas pemeriksaan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang. Setelah mendengarkan penjelasan polisi, warga kemudian membubarkan diri. 

Sebelumnya, kakak adik berinisial MN dan SN, warga Desa Terjan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang ditangkap polisi. 

Setelah menjalani pemeriksaan, hanya MN yang cukup bukti menjadi tersangka pelaku perusakan balai desa. Sedangkan adiknya dinilai tidak terlibat. 

Motif perusakan diduga karena pelaku sakit hati imbas dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) beberapa waktu lalu. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

34,6 Hektare Lahan Kebun Kopi PTPN I di Kawasan Ijen Bondowoso Dirusak OTK

57 tahun lalu

Ngeri! Pria Bersenjata Parang Mengamuk Rusak Kios di Pasar Polewali Mandar

57 tahun lalu

Driver Ojol di Bandung Dianiaya Debt Collector, HP Dirusak saat Rekam Penarikan Kendaraan

57 tahun lalu

Polda Maluku Ultimatum 6 DPO Kasus Pembakaran Rumah di Hunut, Ini Identitasnya

57 tahun lalu

Viral Penyerangan Polres Lumajang gegara Kematian Tahanan, 18 Orang Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal