Pulang Kampung Jelang Lebaran, Pelaku Pemerkosaan di Rembang Ditangkap Polisi

Musyafa
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Tersangka mengancam membuat korban terpaksa melayani meskipun sempat berontak. 

“Setelah melakukan pemerkosaan, tersangka kabur ke Kalimantan bekerja di perkebunan kelapa sawit,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Herri Dwi Utomo, Sabtu (30/4/2022). 

Setelah dua tahun berlalu, tersangka dikabarkan pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran. Polisi bergerak cepat dengan menangkapnya. 

Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan hasil visum. Tersangka kini harus berlebaran di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

10 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

3 bulan lalu

Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

4 bulan lalu

Viral Penampilan Remaja MTs Diledek, Ternyata Pakaian Lebaran Hadiah Ibu Sebelum Meninggal

4 bulan lalu

Arus Mudik dan Balik Lebaran di Jatim Naik 18 Persen, Hampir 2 Juta Kendaraan Melintas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal