Pulang Kampung Jelang Lebaran, Pelaku Pemerkosaan di Rembang Ditangkap Polisi

Musyafa
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Tersangka mengancam membuat korban terpaksa melayani meskipun sempat berontak. 

“Setelah melakukan pemerkosaan, tersangka kabur ke Kalimantan bekerja di perkebunan kelapa sawit,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Herri Dwi Utomo, Sabtu (30/4/2022). 

Setelah dua tahun berlalu, tersangka dikabarkan pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran. Polisi bergerak cepat dengan menangkapnya. 

Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan hasil visum. Tersangka kini harus berlebaran di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

57 tahun lalu

Viral Penampilan Remaja MTs Diledek, Ternyata Pakaian Lebaran Hadiah Ibu Sebelum Meninggal

57 tahun lalu

Arus Mudik dan Balik Lebaran di Jatim Naik 18 Persen, Hampir 2 Juta Kendaraan Melintas

57 tahun lalu

ART di Metro Lampung Nekat Curi Berlian Majikan Senilai Rp30 Juta untuk Lebaran

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pria di Brebes Ditemukan Tewas Membusuk di Atap Masjid, Diduga Tersengat Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal