KUDUS, iNews.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus mengusulkan agar dibuat simpang susunjalan tol Demak-Tuban di wilayahnya. Hal itu untuk mengurai kepadatan arus kendaraan agar tidak terjadi kemacetan.
"Kedua simpang susun (interchange) bisa dibuat di Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Jati, sehingga daerah yang akan dilewati jalur tol nanti ada empat kecamatan," kata Kepala PUPR Kudus Arif Budi Siswanto saat konsultasi publik rencana proyek Jalan Tol Ruas Demak-Tuban di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Senin (21/2/2022).
Usulan disampaikan kepada Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Reni Ahiantini yang mengikuti acara via zoom.
Ia menyampaikan, Kabupaten Kudus sebagai penyumbang cukai rokok cukup besar bagi negara sangat membutuhkan adanya simpang susun di dua lokasi dengan berbagai pertimbangan.
Kedua lokasi simpang susun yang nantinya bisa untuk keluar dan masuk tol yang diinginkan Pemkab Kudus, antara lain di Desa Jati Wetan (Kecamatan Jati) nantinya tembus jalan nasional Jalan Lingkar Tenggara, sedangkan simpang susun kedua di Desa Bulung Cangkring (Kecamatan Jekulo) berbatasan dengan Pati.