Prihatin Pembunuhan Gadis Dalam Karung, Bupati: Ini Jadi Perhatian Kita Semua

Yunibar
Bupati Tegal Umim Azizah (kiri) menghadiri gelar perkara kasus pembunuhan gadis dalam karung di Mapolres Tegal. (Foto: iNews.id/Yunibar)

Umi juga sempat menanyakan ke para tersangka, khususnya dua remaja perempuan yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. “Kamu orang tuanya masih hidup. Pekerjaan orang tuamu apa,” kata Umi kepada dua tersangka perempuan.

Umi mengapresiasi langkah Polres Tegal yang dengan cepat mengungkap kasus penemuan mayat dalam karung.

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan, kelima tersangka punya peran masing-masing dalam pembunuhan sadis itu, mulai dari mencekik, mengikat, hingga mencari karung.

Kelima tersangka yakni, Abdul Malik (20) dan Saiful Anwar (24), keduanya warga Desa Cikura, Kecamatan Bojong. Kemudian, Muhammad Sopro’i (18), dan NL (17), warga Desa Cerih, Jatinegara. Tersangka kelima, AI (15), warga Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

“Lima tersangka ini kita jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup,” kata Kapolres dalam gelar perkara aksus pembunuhan gadis dalam karung di Mapolres Tegal, Kamis (15/8/2019).

Menurut Kapolres, pasal berlapis itu dikenakan ke semua tersangka tak terkecuali dua tersangka perempuan yang masih di bawah umur.

Kapolres beralasan, kedua pasal yang disangkakan itu mengacu pada sistem UU Perlindungan Anak yakni diversi tidak berlaku bagi kedua tersangka karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun. “Kalau di UU Perlindungan itu kita boleh diversi kalau ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu

57 tahun lalu

Pria di Makassar Bunuh Selingkuhan di Hotel, Korban Diberi Obat Antinyeri hingga Overdosis

57 tahun lalu

Motif Pembunuhan Siswa SMK di Karawang, Pelaku Ingin Kuasai Motor gegara Terlilit Utang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal