Pria di Sukoharjo Ini Curi dan Bakar Motor serta Racuni Istri Sendiri

Ary Wahyu Wibowo
Tersangka TH (memakai baju tahanan) warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo saat ditahan di kantor polisi. Foto: Ist.

“Selain peristiwa pencurian dan perusakan barang, pelaku juga melakukan percobaan pembunuhan kepada Fitri Agustina dengan cara menaruh racun apotas yang dimasukan ke dalam tempat minum di rumah Fitri Agustina,” katanya. 

Air berisi apotas sudah sempat diminum Fitri Agustina namun berhasil dimuntahkan, sehingga ia selamat.  

Kapolres menjelaskan, motif dari kejadian tersebut karena pelaku TH sakit hati terkait proses perceraiannya dengan Fitri Agustina. 

Atas perbuatannya, pelaku dinilai melanggar tindak  pidana pencurian  dan perusakan barang sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  362 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

“Untuk kasus percobaan pembunuhan sedang dilakukan penyelidikan, serta kami masih menunggu hasil laboratorium dari dinas terkait,” kata Kapolres.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Haru! Kapolres Sukoharjo Panggul Peti Jenazah Anggota yang Meninggal saat Lebaran

57 tahun lalu

Bunuh Wanita gegara Emosi Cinta Ditolak, Pria di Sleman Ditahan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Sukoharjo, Pemotor Tewas Tabrak Tiang Lampu

57 tahun lalu

Racuni Pasangannya Sesama Jenis, Warga Riau Ditangkap di Jambi

57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Penggugat Ijazah Jokowi Ditahan terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal