PPDB Jateng 2023, Lengkap dengan Jadwal, Tata Cara Pendaftaran dan Syarat-syaratnya

Ahmad Antoni
Ilustrasi pendaftaran PPDB. (Foto: Ist)

SEMARANG, iNews.id -PendaftaranPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2023 untuk jenjang SMA perlu diketahui tata cara dan syarat-syaratnya. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan jadwalPPDB Jateng 2023 untuk jenjang SMA.

Proses pendaftaran PPDB Jateng 2023 dilakukan secara online atau daring untuk menjamin proses yang adil, jujur, transparan, tidak diskriminatif, dan kompetitif.

Jadwal Pendaftaran PPDB Jateng 2023
15-23 Juni : pengajuan akun secara daring pukul 00.00 – 23.00 WIB setiap hari sesuai jadwal
Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun mulai 15-23 Juni  di SMA Neger se-Jawa Tengah
15-27 Juni: aktivasi akun CPD dilakukan secara daring pukul 00.00-23.00 WIB
25-27 Juni : Pendaftaran dan perubahan sekolah pilihan secara daring mulai tanggal 23 Juni pukul 06.00-23.59 WIB. Khusus tanggal 27 Juni pendaftaran ditutup pada pulu; 17.00 WIB.
28-29 Juni : Masa tenang
30 Juni : Pengumuman PPDB selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB.
3-6 Juli : Daftar ulang di satuan pendidikan masing-masing
17 Juli : Awal tahun ajaran baru 2023/2024

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2023
1. Buka situs resmi PPDB Jateng 2023 di https://ppdb.jatengprov.go.id.
2. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut:
• Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
• Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
• Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
• Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
• Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
• Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
• Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
• Kartu Keluarga (KK).
• Akta Kelahiran.
• Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

Nantinya, semua berkas pendaftaran melalui proses verifikasi dari Satuan Pendidikan Negeri terdekat.
Jika sudah sesuai dan memenuhi syarat maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.
Sementara itu pendaftar belum memenuhi syarat wajib memperbaiki atau memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecewa Anak Tak Lolos Zonasi, Warga Blokade Akses SMAN 1 Labuhan Ratu Lampung

7 hari lalu

Kebakaran Rumpun Bambu Hebat di Ponorogo Merembet ke Pondok Pesantren, Warga Panik

12 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

15 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

23 hari lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal