PPDB Jateng 2023, Lengkap dengan Jadwal, Tata Cara Pendaftaran dan Syarat-syaratnya

Ahmad Antoni
Ilustrasi pendaftaran PPDB. (Foto: Ist)

SYARAT UMUM:
-Buku Rapor SMP/sederajat
-Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V
-Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah 
-Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun dan belum menikah
-Salinan Kartu Keluarga

SYARAT KHUSUS JALUR ZONASI:
-Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun
-Piaga prestasi/penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang /tidak berjenjang
-Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan pesantren terdaftar pada EMIS

JALUR PRESTASI:
-Kartu Keluarga yang masih berlaku
-Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan paling lama 3 tahun

JALUR AFIRMASI:
-Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun
-Terdaftar di DTKS

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecewa Anak Tak Lolos Zonasi, Warga Blokade Akses SMAN 1 Labuhan Ratu Lampung

7 hari lalu

Kebakaran Rumpun Bambu Hebat di Ponorogo Merembet ke Pondok Pesantren, Warga Panik

12 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

15 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

23 hari lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal