SYARAT UMUM:
-Buku Rapor SMP/sederajat
-Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V
-Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah
-Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun dan belum menikah
-Salinan Kartu Keluarga
SYARAT KHUSUS JALUR ZONASI:
-Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun
-Piaga prestasi/penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang /tidak berjenjang
-Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan pesantren terdaftar pada EMIS
JALUR PRESTASI:
-Kartu Keluarga yang masih berlaku
-Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan paling lama 3 tahun
JALUR AFIRMASI:
-Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun
-Terdaftar di DTKS