PPDB Jateng 2023, Lengkap dengan Jadwal, Tata Cara Pendaftaran dan Syarat-syaratnya

Ahmad Antoni
Ilustrasi pendaftaran PPDB. (Foto: Ist)

SYARAT UMUM:
-Buku Rapor SMP/sederajat
-Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V
-Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah 
-Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun dan belum menikah
-Salinan Kartu Keluarga

SYARAT KHUSUS JALUR ZONASI:
-Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun
-Piaga prestasi/penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang /tidak berjenjang
-Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan pesantren terdaftar pada EMIS

JALUR PRESTASI:
-Kartu Keluarga yang masih berlaku
-Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan paling lama 3 tahun

JALUR AFIRMASI:
-Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun
-Terdaftar di DTKS

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Kiai Cabuli 13 Santri di Ponorogo Diduga Sudah Beraksi Bertahun-tahun

57 tahun lalu

Santri Ponpes di Pelalawan Kritis Dianiaya Kakak Kelas, Diduga Perkara Nonton Film di HP

57 tahun lalu

1 Orang Ditangkap terkait Pembakaran Ponpes Nurul Jadid di Mesuji, Diduga Provokator

57 tahun lalu

Ponpes Nurul Jadid Mesuji Dibakar Massa, Diduga Buntut Kasus Asusila

57 tahun lalu

Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ditutup Buntut Kasus Kiai Cabul, Begini Nasib 252 Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal